Beranda | Artikel
Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)
Selasa, 16 Januari 2018

Gambaran Terapi Auto urin

Beberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.

Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.

Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].

Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].

Hukum Islam terhadap Terapi Auto urin

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام

”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]

Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .

”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).

Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]

Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).

Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.

Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?

Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6]

[Bersambung]

***

Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.

[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331

[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.

[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.

[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.

[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

🔍 Ajaran Sufi, Cara Mengenali Tukang Sihir, Hadis Tentang Akidah, Berjabat Tangan Dalam Islam, Belajar Ilmu Sihir Yang Mudah


Artikel asli: https://muslim.or.id/35750-terapi-auto-urin-halal-atau-haram-01.html